UMK 2023 di 12 Kabupaten/Kota se-Riau, Berikut Rinciannya

Eranusanews.com, Riau – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 dari Bupati / Wali Kota se-Riau.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, Disnakertrans Riau telah membahas untuk mengecek rekomendasi UMK dan saat ini masih memproses SK penetapan UMK 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, adanya rekomendasi UMK tersebut setelah sebelumnya Pemprov Riau bersama dewan pengupahan juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMK.

“Kami sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2023 dari 12 kabupaten/kota di Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang memproses SK penetapannya, targetnya pekan ini juga sudah ditetapkan,” kata Imron, Senin (05/12/2022).

Lebih lanjut Imron mengatakan, dalam harmonisasi penetapan SK UMK tahun 2023, pihaknya melakukan penyesuaian rekomendasi UMK dari tiga daerah di Riau, yakni Siak, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir. Hal tersebut dilakukan karena tiga daerah tersebut menetapkan UMK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tapi untuk penyesuaian UMK tiga daerah tersebut, tidak dikembalikan ke daerah, karena waktu sudah mepet, tapi dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Setelah nantinya SK penetapan UMK ditetapkan, tambah Imron, maka UMK tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari 2023. Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.

“Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah kembali selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023. Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022.

Penghitungan UMP Riau tahun 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.

Dimana UMP Riau naik 8,61 persen atau Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53.

Berikut UMK 2023 di 12 kabupaten/kota se-Riau yang direkomendasikan Bupati/Wali Kota:

  1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
  2. Kampar: 3.300.258,2
  3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
  4. Indragiri Hilir: 3.241.082,07
  5. Dumai: 3.723.278,98
  6. Bengkalis: 3.599.029,72
  7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
  8. Siak: 3.378.356,34
  9. Pekanbaru: 3.319.023,16
  10. Kuansing: 3.354.275,10
  11. Pelalawan: 3.287.623,6
  12. Rokan Hilir: 3.271.235,58. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *