Viral Video Kaesang dan Erina Turun dari Jet Pribadi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Nasional499 Dilihat

Eranusanews.com, – Media sosial baru-baru ini ramai dengan video yang diduga menunjukkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, turun dari sebuah jet pribadi. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @Bos***** pada Minggu, 25 Agustus 2024, dan langsung menarik perhatian netizen. Dalam video itu, sebuah jet pribadi berjenis Gulfstream berkelir putih dengan nomor registrasi N588SE terlihat mendarat di sebuah bandara. Tak lama kemudian, beberapa orang turun dari pesawat tersebut, termasuk dua sosok yang disebut netizen sebagai Kaesang dan Erina.

Video ini sebenarnya merupakan rekaman lama dari tahun 2023, namun kembali viral karena banyak netizen yang fokus pada barang-barang yang dibawa turun dari jet tersebut. Hal ini memicu spekulasi di kalangan netizen mengenai apakah barang-barang tersebut tunduk pada aturan Bea Cukai atau tidak.

Tanggapan Netizen dan Pihak Bea Cukai

Spekulasi netizen terus berkembang, dengan banyak yang mempertanyakan apakah barang-barang yang dibawa dari jet pribadi tersebut telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur Bea Cukai. Beberapa komentar bahkan secara sarkastis menyindir bahwa barang-barang tersebut mungkin saja “bypass” dari pemeriksaan resmi.

Merespons spekulasi yang berkembang, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial tersebut. Menurut Nirwala, jika pesawat tersebut hanya melakukan penerbangan domestik, maka tidak diperlukan proses Bea Cukai. Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, maka prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, seperti clearance bandara internasional, imigrasi, dan kepabeanan, akan diterapkan.

Aturan Pembawaan Barang dari Luar Negeri Menggunakan Jet Pribadi

Terlepas dari benar atau tidaknya identitas penumpang jet pribadi tersebut, Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai akan tetap menerapkan aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Aturan ini mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Barang-barang yang dibawa oleh penumpang, baik untuk keperluan pribadi maupun barang impor lainnya, akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika nilai barang tersebut melebihi batas yang ditetapkan. Misalnya, barang pribadi dengan nilai pabean FOB (free on board) hingga 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,7 juta per orang akan dibebaskan dari bea masuk. Namun, jika nilainya melebihi, maka akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh antara 0,5 hingga 20 persen tergantung pada status NPWP penumpang.

Penanganan Barang Kena Cukai

Selain itu, Bea Cukai juga mengatur pembebasan cukai untuk barang-barang tertentu seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol. Untuk setiap orang dewasa, terdapat batas maksimal yang diberikan, misalnya 200 batang sigaret atau 1 liter minuman beralkohol. Jika barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, maka akan dilakukan pemusnahan di tempat.

Jika barang yang dibawa berasal dari Indonesia dan dibawa kembali ke Indonesia, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk dan PDRI, asalkan dapat dibuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia. Untuk memudahkan proses pembuktian, barang yang dibawa keluar negeri sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4.

Dalam penutupnya, Nirwala menyatakan bahwa semua prosedur akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pun penumpangnya. Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *