Warga Kampung Seraya Batam Terancam Penggusuran, Minta Perlindungan ke DPRD

Berita, DPRD97 Dilihat

Eranusanews.com, Batam – Warga Kampung Seraya RW 01 mengadukan nasib mereka kepada Komisi 1 DPRD Kota Batam terkait ancaman penggusuran tempat tinggal mereka oleh Kodim 0316 Batam.

Harmidi Umar Husein, anggota Komisi 1 DPRD Batam, menjelaskan bahwa warga menyatakan telah lama tinggal di lokasi tersebut dan kini menghadapi risiko digusur.

“Mereka telah melaporkan hal ini kepada kami. Kami menerima laporan itu dan berencana untuk menjadwalkan Hearing secepatnya,” ungkap Harmidi pada Kamis (22/9/2016).

Harmidi menegaskan bahwa jika lahan tersebut memang milik Kodim, perlu ada kejelasan dari pihak terkait mengenai situasi ini. Semua itu akan dibahas dalam Hearing yang akan datang.

Ketua RW 01 Kampung Seraya, Dino Halpurwantah, mengonfirmasi adanya surat peringatan untuk pengosongan lahan. Ia menyebutkan bahwa sudah ada tiga kali surat yang diberikan kepada warga.

“Surat pertama pada Juli, kedua pada September, dan ketiga pada 23 September. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mereka harus mengosongkan lahan paling lambat tanggal 26,” jelas Dino.

Namun, Dino dan warga tidak kehilangan semangat. Mereka berencana untuk mengonfirmasi langsung kepada BP Batam mengenai kepemilikan tanah tersebut.

“Kami akan tanyakan terlebih dahulu, apakah benar ini adalah tanah Kodim,” kata Dino.

Di sisi lain, Komandan Kodim 0316 Batam, Letkol Inf Andreas, mengkonfirmasi adanya perintah penggusuran. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut memang milik Kodim yang selama ini tidak terlalu dibutuhkan, namun kini dibutuhkan kembali.

“Memang ada perintah untuk itu. Kami meminta mereka mengosongkan lahan yang sudah lama mereka duduki. Jika warga tidak percaya, silahkan bertanya langsung kepada pihak BP Batam,” jelas Andreas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *