Eranusanews.com – Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh PT Martumbur Bersama Abadi di Dusun 4 Pinatan, RT 02 RW 01, Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek maupun perlengkapan keselamatan kerja saat beraktivitas di area pembangunan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja.
Selain dugaan pelanggaran K3, proyek tersebut juga disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, para pekerja diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Warga meminta pemerintah tidak tutup mata apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan maupun perizinan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin melihat kondisi pekerja di lokasi proyek setiap hari.
“Pekerja terlihat naik turun bangunan tanpa alat pelindung diri. Ini sangat berbahaya. Jangan sampai nanti baru ada tindakan setelah terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.
Warga lainnya juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas proyek yang diduga melanggar aturan secara terbuka.
“Kalau memang tidak ada BPJS pekerja, perlengkapan safety tidak dipakai, dan izin bangunan belum lengkap, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil,” katanya.
Sorotan publik terhadap proyek tersebut semakin menguat karena aturan terkait K3 dan jaminan sosial tenaga kerja merupakan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi setiap perusahaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditegaskan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja selama menjalankan aktivitas kerja. Sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja.







