Eranusanews.com, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan ini diambil setelah terjadi gangguan pada layanan pembelian e-meterai Peruri yang menyebabkan sejumlah pelamar mengalami kesulitan dalam membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran mereka.
Sebelumnya, layanan pembelian e-meterai dari Peruri mengalami kendala teknis sejak 3 September 2024, menyebabkan website dan beberapa kanal distributor resmi tidak dapat diakses. Akibatnya, banyak pelamar CPNS yang tidak bisa menyelesaikan persyaratan administrasi menjelang penutupan pendaftaran.
Setelah layanan mulai pulih pada 5 September 2024, BKN mengeluarkan kebijakan baru untuk mempermudah proses pendaftaran, termasuk memperbolehkan penggunaan meterai tempel sebagai alternatif e-meterai.
Kebijakan Perpanjangan dan Penyesuaian Jadwal
Perpanjangan pendaftaran CPNS ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 5 September 2024. Pendaftaran yang awalnya akan ditutup pada 6 September, kini diperpanjang hingga 10 September 2024. Selain itu, BKN juga menyesuaikan jadwal tahapan seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20-19 Agustus 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
Perubahan ini memberikan kesempatan tambahan bagi para pelamar yang terdampak oleh masalah teknis pembubuhan e-meterai, serta penyesuaian jadwal seleksi administrasi dan tahapan lainnya.
Penggunaan Meterai Tempel Resmi Diizinkan
Sebagai solusi atas masalah e-meterai, BKN juga memperbolehkan penggunaan meterai tempel pada dokumen pendaftaran CPNS 2024. Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan resmi di Instagram @bkngoidofficial pada 5 September 2024.
Dalam unggahan tersebut, BKN menegaskan bahwa mulai pukul 20.00 WIB pada tanggal 5 September, pelamar CPNS diizinkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Namun, BKN mengingatkan agar pelamar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan, karena hal tersebut dapat menyebabkan pelamar gugur dalam seleksi administrasi.
Pentingnya Kepatuhan dalam Penggunaan Meterai
BKN menekankan bahwa penggunaan meterai, baik tempel maupun elektronik, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021, meterai tempel harus direkatkan dengan utuh dan tidak rusak. Selain itu, tanda tangan pelamar harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai, disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Dengan diperbolehkannya penggunaan meterai tempel, diharapkan pelamar CPNS 2024 yang sebelumnya mengalami kendala dengan e-meterai dapat melanjutkan proses pendaftaran mereka tanpa hambatan.
Kebijakan BKN ini menjadi angin segar bagi para pelamar CPNS yang sempat mengalami kesulitan dalam mempersiapkan dokumen administrasi mereka, sehingga mereka dapat tetap berpartisipasi dalam seleksi CPNS tahun ini tanpa kendala teknis. (Red)