Eranusanews.com, – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, yang melibatkan empat pelaku remaja, terus menjadi sorotan publik. Dari empat pelaku, tiga di antaranya tidak ditahan meskipun status mereka tetap sebagai tersangka. Ketiga pelaku berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), diduga turut membantu tersangka utama, IS (16), yang saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menjelaskan bahwa meski ketiga pelaku dipulangkan, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut. “Mereka tetap berstatus tersangka. Tidak ditahannya mereka bukan berarti mereka bebas dari proses hukum. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak, itu kewenangan pengadilan,” ujar Abdul Fickar, Senin (9/9/2024).
Fickar menambahkan, keputusan untuk tidak menahan ketiga pelaku sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan Sesuai UU Perlindungan Anak
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga pelaku tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 32 yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Harryo juga menambahkan, identitas para tersangka dilindungi mengingat usia mereka yang masih anak-anak.
“Ini adalah hasil kesepakatan dengan pihak keluarga, dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku yang masih sangat muda,” kata Harryo.
Selain itu, terkait potensi rehabilitasi untuk para pelaku, Abdul Fickar menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah kepolisian. “Polisi tidak bertanggung jawab dalam pemberian rehabilitasi. Mereka hanya bertugas untuk menyelidiki dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Fickar.
Motif Kejahatan dan Tindakan Brutal
Motif di balik tindakan keji ini disebutkan berawal dari rasa sakit hati tersangka utama, IS, karena cintanya ditolak oleh korban. Dalam kondisi tersebut, IS kemudian mengajak ketiga pelaku lainnya untuk menyekap dan memperkosa korban hingga tewas.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa IS telah terpapar konten pornografi yang memperburuk kondisi psikologisnya dan mendorongnya untuk melakukan aksi sadis tersebut. “Kami menemukan sejumlah video pornografi di ponsel IS yang turut menjadi pemicu tindakan brutalnya,” ungkap Harryo Sugihartono.
Menurut Harryo, tersangka IS memiliki gangguan psikologis yang membuatnya tidak tumbuh secara emosional seperti remaja seusianya. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan psik
(Red)