Eranusanews.com, Batam – Mendapat laporan adanya wartawan yang diduga di intimidasi oleh oknum aparat penegak hukum yang melarang men-dokumentasikan kegiatan pengamanan demo di BP Batam kemarin Ketua DPW PWMOI KEPRI Hendri, S.Si.,M.E bereaksi tegas bahwa hal itu tidak boleh terjadi lagi,selasa 12 september 2023.
” Wartawan merupakan insan pers dan bekerja dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 maka tidak sepantasnya oknum aparat berlaku seperti itu kepada wartawan yang bekerja dilapangan” ujarnya
” Apalagi sampai merampas HP dan menghapus secara paksa dokumentasi yang ada kaitannya dengan kejadian demo kemarin” tambah Hendri.
Ditambahkan juga oleh MUSRIN, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS.sebagai salah satu pembina dan praktisi hukum PWMOI KEPRI bahwa hal ini sangat disayangkan bisa terjadi” seharusnya oknum tersebut menyadari bahwa pers atau media secara yuridis bekerja sesuai dengan UU Pers,maka hendaknya saling menghormati lah antara aparat dan wartawan yang bekerja dilapangan sesuai dengan porsinya masing-masing”katanya.
” Perihal kejadian ini bisa menciderai Nawacita kita bersama sebagai bagian penting dalam hidup bernegara yang berkepastian hukum dan beradab” tambah Musrin.
Seperti diketahui pada demo yang terjadi kemarin di BP Batam ada kejadian tak meng-enakkan yang dialami oleh salah satu wartawan inisial SAD yang bertugas hari itu yang mana ada oknum aparat yang melarang wartawan tersebut meliput kejadian didepan gedung LAM yang kala itu aparat sedang memeriksa dan mencari para pendemo yang terlibat melakukan aksi anarkis hari itu.
Kala itu wartawan mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut namun pihak aparat melarang agar tidak meliput kejadian itu walaupun sudah menunjukan identitas nya sebagai media. Terangnya.
Parahnya lagi wartawan tersebut ditarik secara paksa kebarisan intel oleh oknum aparat yang berjaga dipagar depan gedung LAM dan merampas HP yang dipegangnya dan memaksa untuk menghapus Video dan Fhoto hasil dari liputan demo pada hari itu.
Wartawan tersebut sudah mengingatkan kepada oknum aparat tersebut kalo sebagai media dia wajar memiliki bukti dokumentasi kejadian demo hari itu namun oknum aparat tersebut tidak mengindahkan dan terus menghapus video dan fhoto yang ada di HP nya sampai mencoba menghapus juga ke file sampah di HP tersebut. Terangnya ketua DPW PWMOI Kepri.
Perlu diketahui oleh semua sebagaimana diatur dalam UU apabila Seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana dan itu termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Maka demi menjaga terciptanya pemberitaan yang memiliki sumber data yang valid maka sudah sewajarnya kalo wartawan yang bekerja harus memiliki dokumentasi yang pasti agar berita yang dibuat tidak bernada hoaks dan terkesan tidak independen dan berimbang.
” Kami tegaskan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari agar tercipta sinergitas yang baik antara kinerja aparatur negara dan insan pers sesuai dengan tufoksi masing-masing dan sama-sama menciptakan suasana yang harmonis antara dua lembaga besar yang ada di negara ini ” tutup ketua PW MOI.(RED)













