Kominfo Kirim Peringatan, PJP Terancam Dicabut Izin Jika Terbukti Terkait Judi Online

Nasional409 Dilihat
Eranusanews.com, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menjatuhkan sanksi berat terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Sanksi yang akan diberikan termasuk pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau takedown layanan, jika terbukti bersalah.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada PJP tersebut. Surat ini menegaskan agar layanan yang mereka sediakan tidak digunakan untuk transaksi perjudian daring. Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (10/8/2024), menegaskan komitmen kementerian dalam menjaga ruang digital Indonesia dari aktivitas ilegal.

Saat ini, terdapat 21 PJP yang terdaftar di Kominfo, dengan total 42 Sistem Elektronik. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan-layanan ini. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan PJP mungkin telah digunakan untuk memfasilitasi perjudian online.

Kominfo meminta setiap PJP yang terlibat untuk segera melakukan audit internal yang komprehensif terhadap layanan mereka. Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian atau tindakan ilegal lainnya. Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat 7 hari kerja setelah surat peringatan diterima.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jika hasil audit tidak diterima dalam jangka waktu yang ditentukan, PJP yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kominfo berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam keamanan ruang digital di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga