Eranusanews.com, Tanjungpinang – Perseteruan antara Ayong dan Apung perlahan terkuak dalam persidangan, di mana Ayong menyatakan bahwa proyek yang dipermasalahkan ditawarkan oleh temannya, Juntak, seorang anggota Polisi dari Polresta Tanjungpinang.
Di Tanjungpinang, proses persidangan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah dua kali penundaan sebelumnya.
Agenda persidangan kali ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan serta saksi dari pihak terdakwa. Sugianto, yang lebih dikenal sebagai Ayong, adalah saksi pertama yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Ayong mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai akibat dari kegagalan mendapatkan proyek yang ia klaim sebagai tanggung jawab Apung.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut, Ayong mengubah pernyataannya, menyebutkan bahwa proyek tersebut sebenarnya ditawarkan oleh kawannya yang bernama Juntak, seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang.
Menanggapi tuduhan Ayong mengenai penggelapan uang sebesar Rp 42.500.000, Apung menghadirkan bukti-bukti dan laporan keuangan yang disusun oleh Ayong sendiri. Dalam dokumen tersebut, Ayong secara tidak langsung membuka tabir keseluruhan fakta keuangan yang terkait dengan kerjasama mereka.
Dari hubungan bisnis antara Ayong dan Apung, jumlah uang Rp 42.500.000 tersebut diperuntukkan sebagai pengeluaran atau modal yang menjadi tanggung jawab perusahaan, dan dicatat sebagai modal yang telah dianggap dilunasi berdasarkan total pengeluaran dari Januari 2023 hingga Januari 2024.
Lebih membingungkan lagi, hasil kerjasama antara Ayong dan Apung masih menyisakan ratusan juta rupiah yang dikuasai oleh Ayong, dan belum dibagikan kepada terdakwa. Tidak hanya itu, hasil audit dari KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA, dengan laporan Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tertanggal 22 Januari 2025, mengungkapkan adanya kerugian yang mencapai Rp 2.482.381.800 (dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yang mana total tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Ayong.
Sebelumnya, Polda Kepri telah mengeluarkan surat permintaan audit keuangan untuk perusahaan CV. Putra Andalas Bersatu pada 12 November 2024, terkait dugaan penipuan ini.
Kasus ini seharusnya dijadikan catatan penting bagi para Aparat Penegak Hukum (APH). Terdapat indikasi bahwa APH, dalam hal ini Penyidik Polres Bintan, dengan mudahnya menarik kesimpulan tanpa menyelidiki lebih dalam mengenai unsur-unsur yang mungkin terlibat dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Sementara itu, laporan keuangan dari Ayong menunjukkan bahwa uang yang dianggap sebagai kerugian adalah bagian dari pengeluaran atau modal yang diambil dari hasil kerja mereka.
Sementara kasus serupa yang dilaporkan lebih dahulu oleh Apung dengan Ayong sebagai terlapor, hingga kini masih terkatung-katung di Polda Kepri, meskipun bukti dan audit yang diminta sudah disajikan.
Diharapkan penegak hukum lebih cermat dalam menangani kasus-kasus tindak pidana seperti ini ke depan, agar penerapan pasal dapat sesuai dengan fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk mereka yang berkekuasaan atau berduit, sebagaimana ditunjukkan dalam lagu Sukatani. (Red/Tim)
Part: IV
Bersambung..








