Batam – Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap 2 Unit Ruko yang beralamat di Ruko Batu Batam Indah Blok F No.5-6 RT.004 RW.005 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuh Baja Kota Batam sempat ada persitegangan, persitegangan itu terjadi karena adanya upaya perlawanan dari pihak tereksekusi dalam mempertahankan haknya (23-08-22).
Awalnya, Sekitar pukul 10.30 wib Pihak dari Pengadilan Negeri Kota Batam dan Lawyer dari Pemohon Eksekusi melakukan pertemuan di dalam ruko yang akan di eksekusi bersama Lawyer tereksekusi. Tetapi, pertemuan tersebut bukan untuk membahas mengenai eksekusi yang akan dilakukan sebagaimana yang diutarakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Batam, R. Seno Soeharjono Santoso, S.H, M.H.
Lanjutnya, R. Seno Soeharjono Santoso, S.H, M.H mengutarakan tentang pembahasan mengenai Putusan Pengadilan yang sudah ingkrah dengan nomor putusan pengadilan Nomor : 196/Pdt.G/2021/PN.Btm.
Seno menambahkan, putusan pengadilan sudah ingkrah sebagaimana sebelumnya telah terjadi penggugatan dari pihak tereksekusi.
Ditanya mengenai putusan Nomor : 196/Pdt.G/2021/PN.Btm, Seno menjelaskan bahwa Gugatan dari tereksekusi ditolak, dan begitu juga dengan tergugat. Ketika ditanya lebih jelas mengenai putusan tersebut, Seno menyebutkan agar bisa nanya langsung ke Bidang Humas, sebutnya.
Pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, dan Pihak Panitera Pengadilan Negeri Batam serta Pengacara Pemohon eksekusi keluar dari dalam ruko yang akan di eksekusi.
Namun, tepat sekitar pukul 11.00 Wib, Pihak Pengadilan Negeri Kota Batam tiba-tiba membaca surat penetapan Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam tentang eksekusi yang akan dilakukan. Pembacaan surat keputusan tersebut mendapat perlawanan langsung oleh Pihak Tereksekusi dan juga masyarakat yang membela pihak Tereksekusi.
Perlawanan dari pihak tereksekusi tidak berlangsung lama. Sekira pukul 12.00 wib, Pihak Tereksekusi terpaksa menyerah dan membiarkan Pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Batam serta Pihak dari Pemohon Eksekusi (Pemenang Lelang) melakukan eksekusi.
Sementara, Nasrul, S.H dan Ricardo H. Simbolon, S.H sebagai pengacara dari pihak tereksekusi sangat mennyesalkan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Tadi mereka (Pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Batam dan Lawyer Pemohon Eksekusi) masuk ke ruko untuk berdiskusi dan tidak berbicara tentang eksekusi. Kok ini tiba tiba malah melakukan eksekusi 2 unit ruko yang dihuni Client kami selama belasan tahun ini”, sesalnya.
Tambah Nasrul, Kan sudah jelas tentang pernyataan sikap kita saat pertemuan tadi. Kita juga sudah lampirkan tentang berbagai landasan hukumnya, bebernya.
“Dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg juga disebutkan : “Perlawanan ter-eksekusi terhadapa sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak dan perlawanan ini pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi, namun eksekusi harus ditangguhkan apabila secara nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri”, jelas Nasrul.
Pantauan awak media di lapangan, eksekusi tetap berjalan alot walaupun diguyur hujan lebat dan tanpa adanya kembali perlawanan dari Pihak Tereksekusi. Lelang Eksekusi selesai sekitar pukul 17.00 wib. (Iskandar)