Kuatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Polsek Kateman Gandeng Forkopimcam dan Pemerintah Desa

keamanan, sosial1305 Dilihat

Eranusanews.com, Sungai Guntung_Inhil.Riau – Menghadapi potensi meningkatnya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau tahun ini, Polsek Kateman bersama Forkopimcam Kecamatan Kateman menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla pada Kamis pagi, 24 Juli 2025 di Aula Polsek Kateman, Jalan H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kateman KOMPOL ERMANTO, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Camat Kateman H. JUNAIDI, S.Sos., M.Si., perwakilan Danramil 06 Kateman Koptu DERI PERDANA, seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Kateman, serta unsur Pemadam Kebakaran dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dalam sambutannya, Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pencegahan Karhutla harus dimulai dari akar rumput. Ia mengimbau agar para Lurah dan Kades berkoordinasi aktif dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemetaan wilayah rawan, pengecekan kanal bloking, serta memantau titik panas secara rutin.

“Upaya pencegahan tak cukup hanya pada kesiapan alat, tapi juga pada kesadaran masyarakat. Edukasi tentang larangan membakar lahan harus terus digencarkan. Sosialisasi harus sampai ke kebun dan dusun,” tegas KOMPOL ERMANTO.

Kegiatan ini juga diisi dengan pengecekan peralatan pemadam kebakaran milik Polsek dan Kecamatan Kateman, serta evaluasi kondisi perlengkapan pemadaman di tingkat kelurahan dan desa. Semua peralatan dinyatakan dalam kondisi siap pakai dan dapat diandalkan jika terjadi kebakaran.

Selain itu, dilakukan juga simulasi penanganan Karhutla sebagai bagian dari kesiapsiagaan teknis dan pelatihan kolaboratif antara TNI, Polri, pemerintah desa, dan masyarakat.

Sementara itu, Camat Kateman H. JUNAIDI, S.Sos., M.Si. menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan kelompok MPA agar penanggulangan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Kegiatan ditutup dengan deklarasi bersama dan sesi foto dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, mengacu pada UU RI No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 187 KUHP yang mengatur bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen bersama Forkopimcam Kateman untuk menjaga lingkungan, mencegah bencana, dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *