Eranusanews.com, – Pada Jumat (14/6), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani, menyampaikan dalam sesi Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, bahwa platform digital Telegram dan X (sebelumnya Twitter) terancam diblokir. Ancaman ini muncul karena kedua platform dianggap membiarkan konten negatif, terutama terkait judi online dan konten dewasa.
Telegram di Bawah Sorotan
Telegram, aplikasi perpesanan yang populer di Indonesia, mendapat perhatian khusus dari Kominfo karena dianggap kurang kooperatif dalam memberantas konten judi online (judol). Semuel Abrijani menyatakan bahwa Telegram telah menerima surat teguran kedua dari Kominfo.
“Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending sampai 600 (permintaan blokir) untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons,” ujar Semuel.
Jika Telegram tidak segera merespons, Kominfo akan memberikan teguran ketiga yang akan diikuti dengan pemblokiran.
X (Sebelumnya Twitter) dan Konten Dewasa
Platform X, yang kini dimiliki oleh Elon Musk, menghadapi ancaman blokir bukan karena judol, tetapi karena kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah dan mendistribusikan konten dewasa. Mulai dari konten ketelanjangan hingga aktivitas seksual, kebijakan ini berbenturan dengan aturan di Indonesia yang melarang peredaran konten pornografi di platform digital.
“Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” tutur Semuel.
Kominfo akan mengkaji lebih lanjut kebijakan X. Jika platform tersebut benar-benar mengizinkan peredaran konten dewasa, maka pemblokiran akan segera dilakukan.
Imbauan untuk Pengguna
Semuel Abrijani mengimbau pengguna di Indonesia untuk bersiap mencari platform alternatif jika pemblokiran terhadap X benar-benar terjadi. Dia menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan aturan yang ada.
“Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain,” terangnya.
Dampak Kebijakan X
Menurut informasi dari Pusat Bantuan X, platform ini telah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa diharuskan memberikan label yang jelas dan tidak menampilkan konten secara eksplisit di feed publik.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.
Kasus Viral Bocor Data
Selain isu konten negatif di platform digital, bocornya data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjadi perhatian. Data ini dilaporkan bocor karena terkait situs judi online, menambah urgensi pemberantasan judol di berbagai platform.
Ancaman blokir terhadap Telegram dan X oleh Kominfo merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberantas konten negatif. Pengguna di Indonesia disarankan untuk memantau perkembangan ini dan bersiap mencari alternatif jika pemblokiran benar-benar dilakukan. (Red)











